Friday, 23 January 2015

BAHAYA PENGENDARA YANG MALAS MENGGUNAKAN HELM

BAHAYA PENGENDARA YANG MALAS MENGGUNAKAN HELMPengendara motor maupun sepeda saat ini seringkali malas menggunakan helm, padahal penggunaan helm begitu penting untuk melindungi kepala jika terjadi benturan. Peneliti telah mengungkapkan bahwa menggunakan helm bisa kurangi risiko cedera kepala sampai 5,5 kali.

BAHAYA PENGENDARA YANG MALAS MENGGUNAKAN HELM
bahaya pengendara motor yang malas menggunakan helm

Penelitian yang telah dipublikasikan dalam Medical Journal of Australia ini telah menemukan bukti tentang besarnya perlindungan yang diberikan helm. Penelitian ini telah diterapkan dengan cara mencari bukti hubungan antara cedera kepala berat akibat kecelakaan dan penggunaan helm, perihal ini dikutip dari ABC Science, Kamis (9/5/2013).

Dr Michael Dinh, pemimpin peneliti dari University of Sydney, dan timnya mengkaji data 348 pasien berumur 15 tahun ke atas yang dirawat di 7 rumah sakit. Tim menemukan sepeda yang tidak memakai helm 5,5 kali lebih mungkin menderita cedera kepala berat dibandingkan pesepeda yang menggunakan helm.

Sedangkan untuk pengguna motor, manfaat helm ditandai dengan penemuan data bahwa yang tidak menggunakan helm 3,5 kali lebih mungkin untuk menderita cedera kepala berat dibandingkan dengan pemotor yang tidak menggunakan helm.

"Berdasarkan data yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa pesepeda juga harus mulai menyadari pentingnya penggunaan helm, tidak hanya pemotor," ungkap dr Dinh.

Selain ketidakmauan dari pengguna motor itu sendiri, belum tegasnya hukum di negara untuk mewajibkan warganya menggunakan helm saat mengendarai motor dan sepeda seringkali menjadi faktor tambahan.

Pertemuan tahunan Pediatric Academic Societes di Washington DC juga mendukung bahwa efektivitas hukum dan aturan penggunaan helm wajib ditegakkan. Australia adalah salah satu dari sedikit negara di dunia yang memiliki hukum tegas untuk mewajibkan warganya menggunakan helm saat mengendarai motor dan sepeda.

Amerika Serikat, telah menemukan data yakni negara-negara dengan hukum tegas penggunaan helm memiliki tingkat lebih rendah dari kematian atau cedera setelah kecelakaan sepeda dan motor, dibandingkan dengan negara yang tidak memiliki aturan tersebut.

Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah membuat aturan tentang kewajiban penggunaan helm saat mengendarai motor, seperti dilansir dari TMC Polda Metro Jaya:

  1. Pasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8) tentang 'Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia'.
  2. Pasal 291 ayat (2) jo pasal 106 ayat (8) tentang 'Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm'.


Tetapi sampai kini belum ada aturan tegas tentang kewajiban penggunaan helm bagi pengendara sepeda dan dengan adanya aturan ini pun masyarakat masih enggan menggunakan helm dengan alasan ketidakpraktisan.

Inilah segelintir artikel tentang bahaya pengendara yang malas menggunakan helm dari admin, semoga bermanfaat bagi semua.
 
Copyright © . Ali Ghozali - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger