FENOMENA GOYANG DRIBLE. Pagi ini penulis tertarik untuk membahas Fenomena menarik Goyang Drible dari penyanyi dangdut pendatang baru dunia belantika music indonesia yaitu Duo Serigala Video Goyag Drible yang di Upload sekitatar dua bulan lalu ternyata menjadi phenomenal dan mendapat sambutan luar biasa.
![]() |
| fenomena goyang drible |
Sesudah penulis menonton video Goyang Drible tersebut karena penasaran hasilnya ternyata Video Goyang DrIbel tersebut sangat dahsyat bahkan dari situ saya berkesimpulan bahwa goyang Dribel adalah sebuah gaya bergoyang yang sangat menonjolkan gerakan-gerakan paayy* dd*r* untuk bergoyang-goyang.
Memang tidak dapat dipungkiri jumlah penonoton video tersebut sangat tinggi karena dalam tayangan video tersebut sepertinya mengandung ekploitasi bagian tubuh dari seroang wanita khususnya bagian paayy* dd*r* maka tentunya penontonnya paling banyak pasti Pria dan bahayanya jika yang meninoton video tersebut remaja maka tak dapat dipungkiri dampak psikologis negatifnya sangat besar.
Meskipun Video Klip Duo Serigala belum ada disapasaran dan tidak menggapai kesuksesana namun tayangan videonya di youtube sudah mendekati angka sampai 2000.000 penonton
Aspek Hukum Goyang Dribel P*rno Action
Jika mencermati goyanagn Dribel duo serigala maka tampak dalam video tersebut ada sedikit gambaran yang mengarah pada ekplotasi tubuh dan masuk dalam kategori pornografi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi bahwa :
Pornografi adalah suatu gambar, sketsa, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Bagi pelaku pornografi dapat dijerat undang undang ini dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dengan denda paling tinggi 3 milyar rupiah .
Selain itu juga jeratan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik bisa diterapkan pada Dua Serigala ini berdasarkan pasal 27 dimana larangan bagi siapapun untuk untuk mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melangggar kesusialaan .
Sekarang tinggal menunggu siapa yang berani mengadukan masalah ini ke Mabes polri dengan mebuat laporan berdasarkan uu tersebut, tapi setiap masyarakat berhak untuk menjadi pelapor .namun dalam hukum pidana aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian bisa bertindak secara aktif tanpa harus menunggu adanya laporan/pengaduan jika memang Goyang dribel tersebut masuk dalam kategori pidana.
